Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Senin, 09 Februari 2026 - 11:08:00 WIB
Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU
Ilustrasi wartawan (foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media menyampaikan sejumlah tuntutan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah permintaan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional yang berlangsung di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," katanya.

Selain tuntutan tersebut, para pemangku kepentingan pers juga meminta pemerintah bersama DPR agar menetapkan karya jurnalistik sebagai produk yang memperoleh perlindungan hak cipta.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut