Moeldoko Sebut Kasus Pelanggaran HAM Berat Idealnya Diselesaikan Secara Nonyudisial

Raka Dwi Novianto
Kepala KSP Moeldoko menyebut kasus pelanggaran HAM berat idealnya diselesaikan secara nonyudisial. (Foto: Istimewa)

Di kesempatan yang sama, Presiden BEM Universitas Trisakti Fauzan Raisal Misri mengungkapkan, kedatangan perwakilan dari enam kampus Trisakti ke Kantor Staf Presiden untuk mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan HAM, baik yang terjadi pada mahasiswa Trisakti atau pelanggaran HAM lainnya. 

"Tidak hanya soal Trisakti, tapi juga soal Semanggi I-II dan pelanggaran HAM lainnya," kata Fauzan. 

Fauzan menguraikan beberapa isu terkait persoalan HAM yang belum tuntas, terutama yang terjadi pada 12 Mei 1998. Dia menyebut soal keberlanjutan kesejahteraan keluarga korban, gelar pahlawan untuk pejuang reformasi, dan pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM pada 1998.

"Sebelumnya kami sampaikan terima kasih, setelah 24 tahun pemerintah akhirnya berikan bantuan pada keluarga korban beberapa waktu lalu. Tapi bagaimana dengan keberlanjutannya. Kami juga pertanyakan soal progres pengadilan untuk pelaku pelanggar HAM," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KSP Dudung Pastikan Pemerintah Beri Ruang ke Publik untuk Sampaikan Kritik

57 tahun lalu

KSP Dudung hingga OSO Melayat ke Rumah Duka Eks Menhan Ryamizard Ryacudu

57 tahun lalu

KSP Dudung Temukan 2 SPPG Tak Layak di Jakbar, Langsung Disuspend

57 tahun lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal