Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisasi yang terdiri atas empat orang dengan pembagian peran masing-masing. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
Selain ZS, polisi menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal," ujarnya.