MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

iNews
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra).

"Seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001, atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank," katanya.

MNC juga menyoroti fakta bahwa CMNP disebut telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013. 

Di sisi lain, MNC mengkritik langkah PN Jakarta Pusat yang merilis siaran pers pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. Putusan tersebut patut dipertanyakan karena telah memuat pertimbangan hakim, sementara salinan lengkap putusan belum diterima oleh pihaknya.

"Pada tanggal 22 April 2026, Perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan apa pun," kata Chris Taufik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding

Nasional
7 jam lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
7 jam lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Photo
3 hari lalu

Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal