MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Arief Setyadi
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik (kiri) dan Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Aldi Chandra)

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Pada 19 Oktober 2011 Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

Terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

Chris menegaskan, terkait gugatan ini belum ada putusan apa pun. Gugatan yang digembar-gemborkan tersebut saat ini baru sebatas pembacaan gugatan. 

Penegasan ini sebagai respons atas pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan dari CMNP kepada MNC Asia Holding dan Hary Tanoesoedibjo yang dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp119 triliun.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

11 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

14 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

4 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal