MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

Rizky Agustian
Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik. (Foto: MNC Media/Aziz Indra)

JAKARTA, iNews.id - Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) dinilai tidak berdasar secara substansi. Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik menegaskan, gugatan tersebut hanya memicu kegaduhan dan tidak membawa hal baru.

“Gugatan CMNP menurut saya gugatan yang mengada-ada secara substansi karena ada fakta-fakta yang saya duga sengaja tidak disampaikan oleh CMNP dalam gugatannya,” ucap Chris, Jumat (18/8/2025).

Chris memaparkan sejumlah fakta yang menurutnya diabaikan CMNP, di antaranya, sejak transaksi NCD pada Mei 1999, peran PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai broker sudah selesai, tanpa keterlibatan lebih lanjut.

Sejak Mei 1999, CMNP berhubungan langsung dengan Unibank, termasuk meminta konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan NCD dalam laporan keuangan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST telah berkekuatan hukum tetap dan mengakui keabsahan NCD.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

5 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

3 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

3 hari lalu

Sidang Gugatan Keberatan UGM terkait Ijazah Jokowi, Bonjowi Hadirkan Maruarar Siahaan Jadi Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal