MLA Berlaku Surut, Kemenkumham Gerak Cepat Buru Aset Haram di Swiss

Okezone
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Ist)

Yasonna mengungkapkan, Swiss juga menyepakati usulan Indonesia tentang prinsip retroactivity yang memungkinkan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditandatangani dan berlakunya perjanjian MLA.

"Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum ditandatanganinya dan berlakunya Perjanjian MLA ini," ujarnya.

Pihak Swiss mengusulkan pasal-pasal yang mengatur perlindungan HAM bagi tersangka dan terpidana sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR 1966). Selain itu, pihak Swiss mengusulkan fitur pelindungan data pribadi yang merupakan bentuk dari implementasi European Union Directive.

Kedua negara juga menyepakati perjanjian dapat diimplementasikan secara efektif tanpa bertentangan dengan komitmen Indonesia maupun Swiss pada perjanjian dengan negara lain.

"Dengan ditandatanganinya Perjanjian MLA RI-Swiss maka selanjutnya dengan dukungan DPR untuk melakukan ratifikasi menjadi kunci dapat segera berlakunya perjanjian tersebut," kata Yasonna menegaskan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Menlu Sebut Prabowo bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini

57 tahun lalu

RI-Prancis Latihan Militer Bersama dalam Misi Pegasus September 2026

57 tahun lalu

Prabowo di Prancis saat Iduladha, Fadli Zon Sebut Hubungan Kedua Negara Makin Erat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal