MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Achmad Al Fiqri
Ketua MK Suhartoyo saat berpidato dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri paling banyak digugat sepanjang tahun 2025. 

Hal ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat berpidato dalam sidang pleno yang beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

"Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan," kata Suhartoyo.

Meski demikian, seluruh pengujian formil dan materiil UU TNI tidak ada yang diterima oleh MK.

Selain dua UU itu, Suhartoyo juga mengungkap regukasi lain yang kerap digugat ke MK, seperti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu telah digugat sebanyak 18 kali.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Sering Tak Hadir Sidang, Hakim MK Anwar Usman Ditegur MKMK

7 bulan lalu

Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK

7 bulan lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

3 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal