JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi tersebut terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan MK juga menegaskan KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Dia menghormati adanya pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, uji materi itu sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi.
"Kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ucapnya.