MK Tolak Hadirkan Kotak Kosong di Pilkada yang Diikuti Lebih dari 1 Paslon

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Sindonews)

"Para pemohon adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, sehingga jelas memiliki hak pilih yang tidak dapat dihalangi. Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon," sambungnya.

Selain itu, menurut MK, memilih dan dipilih bukan merupakan kewajiban sehingga bagi pemilih yang menganggap tidak ada pasangan calon yang sesuai kehendaknya, tidak dapat dipaksakan untuk tetap memilih. 

Namun, MK menegaskan bahwa dengan memilih maka masyarakat telah berpartisipasi aktif dalam proses politik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Buletin
2 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Buletin
6 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
1 hari lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal