MK Tolak Gugatan Din Syamsuddin dan Amien Rais terkait Perppu Covid-19

Antara
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi (gugatan) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MPR Amien Rais dkk. Gugatan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19.

Hakim MK, Aswanto menilai permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek.

"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (23/6/2020).

Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ada pun permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA pun bernasib sama.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

12 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

12 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

12 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal