MK Tolak 2 Pemohonan Gugatan UU Polri, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua pengujian itu teregister dengan nomor dengan nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025.

Dalam gugatan nomor 76/PUU-XXIII/2025, pemohon mempersoalkan Pasal 16 ayat 1 huruf l dan ayat 2 huruf c UU Polri terkait tindakan diskresi polisi. Tindakan polisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Namun, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pemohon tidak bisa menjelaskan secara spesifik bentuk kerugian yang dialami, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Pemohon juga tidak memberikan argumentasi mengenai bentuk atau tindakan di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Oleh karena itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dimaksudkan oleh pemohon dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan.

“Sehingga tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata dia dalam sidang putusan, Kamis (3/7/2025)

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
2 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
2 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal