MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya

Antara
Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

Adapun tahap pertama, pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pilpres. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap kedua pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya tahap keempat, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli.

Kemudian tahap kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pilpres 2019 diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pileg pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, tahap ketujuh, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

17 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

17 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

17 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal