MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres

Giffar Rivana
MK segera menggelar RPH untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unusia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Para hakim konstitusi akan mengkaji ulang syarat usia minimum capres dan cawapres yang sebelumnya diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Senin (20/11/2023).

RPH dijadwalkan usai kuasa hukum penggugat yakni Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian kembali. Lantas, Suhartoyo mempersilakan memperbaiki petitum tersebut sesuai keinginan penggugat, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," ujar Suhartoyo.

Hanya saja, belum diketahui apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara dalam RPH tersebut atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Suhartoyo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
12 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
24 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal