MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?

Giffar Rivana
Menhan sekaligus Capres Partai Gerindra Prabowo Subianto (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023). Jika dikabulkan, putusan tersebut bisa menjegal Prabowo Subianto maju Capres karena sudah berusia 72 tahun. 

Sidang batas usia maksimal 70 tahun capres-cawapres itu bernomor 107/PUU-XXI/2023 dari pemohon bernama Rudy Hartono. Sidang diagendakan pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, hakim juga akan membacakan putusan gugatan batas usia minimal capres-cawapres bernomor perkara 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Guy Rangga Boro. Seluruh putusan itu akan dibacakan MK pada Senin (23/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan batas usia maksimal capres cawapres 70 tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono yang berprofesi sebagai advokat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Hercules Ngaku Pernah Didatangi Jenderal dan Ditawari Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo

Nasional
11 jam lalu

Momen Prabowo Mendadak Temui Prajurit TNI Penjaga Ujung Utara RI di Miangas

Nasional
12 jam lalu

Prabowo: Indonesia Sangat Dihormati Dunia karena Sudah Swasembada Pangan

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Janji Perkuat Nelayan Indonesia: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal