MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Felldy Aslya Utama
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menuai sorotan publik. Awalnya, terdapat dua paslon yang bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru lima tahun mendatang.

Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 1 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah nomor urut 2. Kendati demikian, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.

Pembatalan itu diputuskan lantaran Aditya-Said diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun telah didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.

Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, alhasil jika ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
2 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
2 hari lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal