MK Pastikan Anwar Usman Paman Gibran Tak Boleh Ikut Sidang Sengketa Pilpres 2024

Giffar Rivana
Hakim MK Anwar Usman tidak boleh ikut menyidangkan sengketa pemilu. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak boleh ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. Anwar Usman yang merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka dijatuhi sanksi etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Iya ngga kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang, Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu, dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres," tambah dia.

Fajar menambahkan, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan.

"Kalau pileg dengan catatan kan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," pungkas Fajar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal