MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. MPI)

Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pembagian penanganan jumlah perkara dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara. 

Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, MK akan melakukan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025. 

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

57 tahun lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal