MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Putusan itu tengah dipelajari.

"Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, tugas polisi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," ucap Dasco.

Saat disinggung putusan MK bakal diakomodasi dalam revisi UU Polri, Dasco tak menjawab. Dia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah lebih dulu untuk merevisi UU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

57 tahun lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

57 tahun lalu

Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi di UU Polri yang Baru

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal