MK Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilkada Mulai Hari Ini

Antara
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (Okezone.com)

Fajar mengatakan, proses penanganan perkara sengketa Pilkada akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak berkas yang telah lengkap dicatat dalam BRPK.

"Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018, kemudian putusan dismissal dijadwalkan dapat dilaksanakan tanggal 9 Agustus dan putusan akhir tanggal 18 September hingga 26 September,” ucapnya.

Pilkada Serentak 2018 digelar Rabu (27/6/2018), di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal