MK Belum Kabulkan Permohonan Verifikasi Parpol

iNews Siang
Mahkamah Konstitusi belum mengabulkan permohonan judicial review Pasal 173 Ayat 3 UU Penyelenggaraan Pemilu tentang Verifikasi Partai Politik
JAKARTA, iNews.id - Jelang tahapan verifikasi faktual yang diagendakan mulai 15 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengabulkan permohonan judicial review Pasal 173 Ayat 3 UU Penyelenggaraan Pemilu tentang verifikasi partai politik (parpol)
 
Dalam sidang lanjutan di MK, hakim konstitusi menolak permohonan salah satu partai pemohon untuk menunda sidang, karena tidak dapat menghadirkan saksi ahli. Untuk mempersingkat jadwal sidang, hakim konstitusi bahkan memerintahkan agar keterangan saksi ahli tersebut diserahkan secara tertulis.

Menurut kuasa hukum LBH Perindo Ricky Margono, Partai Indonesia Kerja memang meminta penundaan sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta."Namun sudah tegas tadi ditolak oleh yang mulia majelis hakim konstitusi dan dikatakan bahwa hari ini adalah kesempatan yang terakhir," kata Ricky di gedung MK, Kamis (14/12/2017).
 
Kebijakan yang diputuskan hakim konstitusi dalam sidang ini dinilai sangat tepat di tengah desakan untuk segera memutuskan uji materi. Pasalnya, partai politik dan KPU harus memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama pada tahapan verifikasi parpol.
 
Video Editor : Ginta FR
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

57 tahun lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal