Selain perundungan, Kemenkes juga menerima berbagai keluhan lain dari tenaga kesehatan. Salah satunya adalah ancaman dari pasien yang tidak menerima tindakan medis tertentu dan mengancam akan melaporkan atau menuntut dokter.
"Yang menarik adalah ada ancaman dari pasien kalau dia dituntut, ini yang kami mesti jaga dan kami mesti lindungi tenaga medis kesehatan yang benar. Ada ancaman fisik, ya belum tentu dari pasien, ini juga kami mesti jaga terutama di daerah konflik. Yang paling menarik, ada ancaman bullying dari sesama teman sejawat, dan ini tinggi," ujarnya.
Menkes menuturkan, praktik perundungan kerap terjadi ketika dokter bertugas di daerah baru atau berada dalam lingkungan kerja yang didominasi lulusan institusi tertentu. Dalam beberapa kasus, dokter muda maupun dokter yang berasal dari universitas berbeda mengalami tekanan dari senior di tempat kerja.
"Atau dia masuk mau kerja ada seniornya, ditekan. Dan itu adalah merupakan gangguan yang paling banyak yang kami secara sistematik pun harus melindungi, terutama bagi dokter-dokter muda dan dokter-dokter yang ditugaskan ke tempat lain," tutur Budi.
Karena itu, Menkes menilai perlu adanya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga medis, terutama dokter muda yang baru memasuki dunia kerja maupun dokter yang mendapatkan penugasan di daerah. Menurut dia, lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah akan terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa menghadapi tekanan, intimidasi, maupun ancaman yang berpotensi mengganggu pelayanan kepada pasien.