Meski demikian, Budi menuturkan, pemerintah tengah membenahi data 11 juta penerima PBI JK yang berpindah desil. Pembenahan data dilakukan oleh BPJS, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Karena total yang berpindah itu ada 11 juta, dari PBI menjadi tidak PBI, supaya desil-desil yang tinggi ini jangan masuk ke sana (PBI). Karena masih ada lagi desil 1 sampai 5 yang belum bisa masuk ke PBI," katanya.
Menurutnya, pembenahan data ini juga ditujukan agara pasien pengidap sakit kronis (katastropik) tak terganggu mendapat pelayanan kesehatan.
"Jadi kalau toh pun ada pasien katastropik, dia masih di desil 10, desil 9, 3 bulan ke depan dia tetap akan jalan," ujar Budi.
Adapun, pembenahan data ini juga ditujukan agar BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah (Pemda) bisa menyosialisasikan tanggung jawab peserta desil tinggi.
"Dalam 3 bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda bahwa, 'Hei, Anda kan sebenarnya desil 10, sangat mampu. Ayo bayarlah BPJS kan Rp42.000. Masa enggak bisa bayar Rp42.000 orang desil 10?' Supaya apa? Supaya porsinya dia bisa diisi oleh teman-teman yang benar-benar tidak mampu. Nah, ini akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan dan ini adalah salah satu keputusan dari rapat kemarin," tuturnya.