Menteri PANRB Terapkan FWA bagi ASN untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran

Achmad Al Fiqri
Menteri PANRB Rini Widyantini menerapkan FWA atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi dan waktu bagi ASN untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025. (Foto: Pemprov DKI)

Melalui SE tersebut, dia meminta instansi pemerintah pusat dan daerah bisa mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. 

"Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat," ucap Rini.

Kebijakan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

2 hari lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

9 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

11 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal