Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Aditya Pratama
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 berpotensi sengketa karena tidak terdapat peta kadastral. (Foto: Dok. MPI)

"Hal ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari," tulis keterangan postingan yang sama.

Berikut cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik:

1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
2. Bawa sejumlah dokumen di antaranya sertifikat lama, KTP dan KK, formulit permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan akta badan hukum (jika milik perusahaan);
3. Bayar biaya ganti blanko Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital bisa dicek keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak harus memiliki akun terlebih dahulu dan akan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Menteri ATR Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik Perusahaan Aguan Batal Dicabut

1 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta

3 hari lalu

Canda Bahlil ke Nusron: Kacamatanya Hitam, Mungkin Sedih Inggris Kalah Vs Argentina

5 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal