"Tiga hal utama yang tetap ada pada Majelis Ulama Indonesia adalah penetapan fatwa penghalalan produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal," ujar Lukman.
Sementara, LPPOM MUI akan langsung menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi maupun setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI, LPPOM MUI, dan tentu badan pengelola jaminan produk halal," kata Lukman.