Lukman mengatakan, perdagangan internasional juga telah mengintroduksi ketentuan mengenai halal sebagaimana tercantum dalam Kodex Alimentarius pada 1997 yang didukung organisasi Internasional berpengaruh seperti FHO dan WTO.
"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional," ujarnya.
Regulasi Produk Halal
Dengan kondisi seperti ini, menurut dia, apa yang telah diperjuangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini LPPOM MUI perlu diperkuat negara. Bentuknya regulasi yang secara khsusus mengatur ketentuan produk halal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi sebuah tuntutan yang tidak dapat dielakkan lagi siapa pun.
"Karenanya pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal telah dikukuhkan oleh DPR bersama pemerintah pada Oktober 2014 menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan produk halal di Indonesia," katanya.
Dia berpandangan, implementasi UU tersebut akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. MUI yang merupakan mitra utama badan penyelenggara jaminan produk halal, juga institusi yang memiliki kewenangan tiga hal penting saat Badan Penyelenggara Jaminan produk halal ini berpoperasi.