Mensos Risma Tegaskan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

Widya Michella
Mensos Tri Rismaharini mengubah mekanisme usulan data penerima bansos melalui Musda. (Foto MPI).

Menurut dia, jika tidak melalui musyawarah desa, maka usulan data bansos lainnya menjadi tanggung jawab kepala desa. 

"Kalau tidak ada musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, maka itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa. Supaya tidak ada lagi tuduhan bahwa ini tiba-tiba ada. Tiba-tiba ada, kok tiba-tiba ada begitu. Nah, jadi ini ada surat, nanti ada lampiran surat pernyataan tanggung jawab," katanya.

Selain itu, kata Risma, pemerintah kota/kabupaten dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, atau nama lain yang dianggap layak. Dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah/tempat tinggal, instrumen kriteria kemiskinan, titik koordinat rumah. 

"Yang selanjutnya, dilakukan pengesahan bupati, wali kota, atau wakil bupati, atau wakil wakil kota, atau sekda atas nama bupati. Kemudian dikirim kepada kami," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

49 Pendamping PKH Dipecat Sepanjang 2025 Buntut Selewengkan Bansos, 500 Oknum Disanksi

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Benahi Data Bansos hingga Tingkat RT-RW, Pastikan Tepat Sasaran

Nasional
10 hari lalu

Mensos Minta Masyarakat Waspadai Hoaks, Tegaskan Bansos Tak Dikurangi

Nasional
17 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal