JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk Covid periode pertama.
Uang Rp8,2 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan AW. Uang itu disinyalir berasal dari tiap paket bansos seharga Rp300 ribu, yang diambil Rp10.000 oleh Matheus dan AW.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.
Dugaan suap itu diawali dengan pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun. Ada total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial diduga menunjuk Matheus dan AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Penunjukan itu setelah melalui kesepakatan dan penetapan soal fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.