Menkumham Sudah Ajukan Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

Ilma De Sabrini
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril belum sampai di mejanya. Namun, dia memastikan akan mempercepat proses tersebut.

Saat ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly sudah menyerahkan secara resmi surat rekomendasi pemberian amnesti untuk terpidana UU ITE, Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.

"Sudah kita serahkan ke bapak presiden melalui mensesneg. Kita serahkan ke bapak presiden ada dua pandangan, ada yang mengatakan bahwa seharusnya itu diberikan untuk terpidana ataupun untuk pidana yang berkaitan dengan politik. Tapi dalam kajian kita ada juga pandangan lain," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Kedua perspektif itu, Yasonna mengungkapkan, dibahas secara mendalam yang melibatkan para pakar dan juga seluruh jajaran Kemenkumham baik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) maupun Direktorat Jenderal Perundang-undangan. Terlebih, pihaknya melihat ada peluang untuk memberikan amnesti.

"Nah, ini kan yang kami lihat dari segi rasa keadilan masyarakat. Kami juga mendengar pakar IT ya resmi dari Kemenkominfo yang melihat juga pidananya juga," ujar politikus PDI Perjuangan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik

Nasional
8 bulan lalu

Komentar Mengejutkan Tom Lembong usai Jokowi Disebut Harus Hadir dalam Sidang Kasusnya

Nasional
8 bulan lalu

Kondisi Terkini Jokowi usai Perubahan Kulit akibat Alergi

Nasional
8 bulan lalu

Heboh Kader PSI Sebut Jokowi Penuhi Syarat jadi Nabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal