Menkum Ungkap Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Ini Penjelasannya

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, penerapan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres dalam KUHP baru bersifat delik aduan absolut. (Foto: Aldhi Chandra)

"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," ujarnya.

Sementara, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menjelaskan, pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. 

"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Music
22 jam lalu

Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung

Music
1 hari lalu

Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil

Nasional
1 hari lalu

Menteri Hukum Tegaskan Penikmat Musik Tak Wajib Bayar Royalti

Nasional
12 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal