Menkum Supratman Dialog dengan Mahasiswa Trisakti Bahas RUU TNI

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendatangi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait RUU TNI (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendatangi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait revisi Undang-Undang tentang TNI (RUU TNI), Rabu (19/3/2025). Dialog Menteri Hukum dengan mahasiswa dilakukan di area gerbang Pancasila Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam dialog yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut, Menkum duduk dikelilingi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU TNI. Para mahasiswa mengatakan, mereka menolak RUU TNI dan menegaskan amanat reformasi untuk memperkuat supremasi sipil.

Supratman, yang berada di lokasi bersama anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina, mengatakan akan menjembatani komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah dan pimpinan DPR.

“Saya akhirnya bisa bertemu dengan teman-teman presiden mahasiswa dan seluruh anggota mahasiswa Universitas Trisakti," kata Supratman.

"Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan undang-undang tentara nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I," lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

Detik-Detik Gempa M7,6 Guncang Bitung, Warga Panik Berhamburan

Buletin
20 jam lalu

Rismon Sianipar Kantongi Restorative Justice, Resmi Tinggalkan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Buletin
22 jam lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Buletin
1 hari lalu

Jangan Panik! Stok BBM Indonesia Aman, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal