Menkum Jamin KUHAP Disusun Libatkan Fakultas Hukum hingga Masyarakat Berbagai Daerah

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip partisipasi bermakna atau meaningful participation. Hal itu dilakukan untuk memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diakomodasi dalam proses legislasi.

Supratman menjelaskan, partisipasi publik dalam penyusunan KUHAP sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Putusan tersebut menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam pembentukan undang-undang, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang disampaikan kepada pemerintah.

"Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," kata Andi di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Dia mengungkapkan, penyusunan KUHAP melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Selain itu, masyarakat sipil dari berbagai daerah juga turut dimintai masukan dalam perumusan KUHAP.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang. Andi memastikan penyusunan KUHAP baru dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Music
10 jam lalu

Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil

Nasional
11 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
12 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Nasional
12 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal