Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nur Khabibi
Menkomdigi Meutya Hafid. (Foto: Dok. Kemkomdigi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan bahwa tuduhan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hoaks dan mengandung ujaran kebencian.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pihaknya telah mengkaji pernyataan Amien Rais dan menemukan isyarat pelanggaran. Salah satu yang dilakukan pihaknya dengan melakukan take down atau menghapus video tersebut.

"Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi," ujar Meutya kepada wartawan, Minggu (3/5/2026). 

Dia menambahkan, penanganan kasus video Amien Rais akan mengacu kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Terkait adanya informasi pihaknya akan melakukan gugatan, Meutya menegaskan bahwa hal itu tidak benar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah Era New Media

Nasional
1 hari lalu

Qodari Prihatin Amien Rais Korban Hoaks AI, Ingatkan Hati-Hati Sikapi Unggahan Medsos

Nasional
2 hari lalu

Menkomdigi: Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Hoaks dan Fitnah

Bisnis
5 hari lalu

Dukung Menkomdigi, TelkomGroup Ciptakan Ruang Digital Ramah Anak bersama PP TUNAS

Internet
12 hari lalu

Terlalu Dini Main Medsos Picu Gangguan Mental Anak, Ini Kata Menkomdigi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal