Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)

Dia menambahkan, meskipun Kejaksaan Agung merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum.

"Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. 

Kasasi tersebut juga diajukan terhadap vonis bebas tiga terdakwa lain yakni staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Dia menjelaskan, pengajuan kasasi mengacu pada ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan itu menyatakan perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

Nasional
1 bulan lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Nasional
1 bulan lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal