Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nur Khabibi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Nur Khabibi)

"Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung," tuturnya.

Yusril menjelaskan, MA bisa saja menyatakan kasasi Jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias 'tidak dapat diterima' sehingga materi perkara tidak diperiksa. 

Di sisi lain menurutnya, MA tetap akan memeriksa permohonan kasasi itu. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara. 

"Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita," ucapnya.

Dia menambahkan, meskipun Kejaksaan Agung merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

5 bulan lalu

Pemerintah Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Yusril: Saya Minta Jaksa Tak Lagi Berteori

5 bulan lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

5 bulan lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal