Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

Dia lantas memberi contoh yakni polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast. Dalam kasus tersebut, undang-undang nomor berapa yang bisa disangkakan kepada mereka. 

Dia lantas berpendapat, dalam kasus itu, belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Deddy dan pasangan gay tersebut. "Harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," ungkapnya.

"Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum. Nah, masalah LGBT dan penyiarannya itu tidak atau belum dilarang oleh hukum. Itu baru diatur dalam norma non hukum. Karena kita negara yang Berketuhanan yang Maha Esa. Jadi kasus Deddy Corbuzier dan LBGT itu sejauh ini belum ada kasus pelanggaran hukumnya," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

57 tahun lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal