Menko Polhukam : Pelaku LGBT Tak Dapat Dijerat Hukum, Belum Ada Aturannya

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id -Menko PolhukamMahfud MD menjelaskan bahwa dalam regulasi hukum di Indonesia belum diatur adanya ancaman pidana bagi Lesbian, Gay, Bisexsual, dan Transgender (LGBT). Hal itulah yang membuat mereka tak bisa ditindak secara hukum. 

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas," jelas Mahfud dalam akun Instagram, Rabu (11/5/2022). 

Dia memaparkan, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Oleh karenanya, seluruh pihak bebas mengemukakan ekspresi di ruang publik dengan catatan tak melanggar hukum. 

Dia menyebut, memang betul dalam negara demokrasi harus memiliki sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika. Kendati demikian, penjatuhan sanksi tersebut harus berlandaskan hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan.

"Negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah adaada," ucapnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD

3 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

8 hari lalu

Budaya LGBT Jadi Ancaman, Pemerintah bakal Batasi Konten untuk Cegah Penyebaran

8 hari lalu

Kemenag Mulai Susun Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran LGBT di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal