Menko PMK: Usulan Batas Usia Bermedsos akan Diputuskan di Sidang Kabinet

Binti Mufarida
Menko PMK Pratikno. (Foto: Binti Mufarida)

Meski begitu, Pratikno menegaskan aturan media sosial akan menjadi domain oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Nah, nanti seperti apa keputusannya kita tunggu. Tapi acara hari ini adalah sebagai rangkaian dari upaya kita untuk memperdalam pengetahuan, menggali pengalaman agar kita bisa menentukan kebijakan yang lebih baik. Nah, justru itu tadi yang saya sampaikan, ini yang nanti kita akan rumuskan secara besar-besar,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia dalam mengakses media sosial. Pihaknya saat ini masih mempelajari lebih dalam, sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil kemudian (melakukan) kajian yang terkait dengan pelindungan anak," kata Meutya, dikutip Selasa (14/1/2025).

Kementerian Komdigi juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duel Maut Remaja di Cilincing Jakut Dipicu Saling Ejek di Medsos, 1 Tewas Dibacok

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal