Menko PMK Tegaskan Tak Boleh Ada Penimbunan Obat Covid-19

Fahreza Rizky
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat. (Antara)

JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan tidak boleh ada praktik penimbunan obat terkait penanganan Covid-19. Terlebih larangan itu sudah termaktub dalam Surat Edaran Kemenkes maupun Polri.

Muhadjir memastikan akan mengawal ketersediaan obat-obatan, terutama yang akan digunakan untuk terapi Covid-19 sehingga betul-betul aman dan tercukupi.

"Sejak pagi tadi saya bersama Pak Wagub (Wagub Jatim Emil Dardak) mengunjungi beberapa lokasi, mulai dari hulu sampai ke hilir. Tujuannya untuk memastikan distribusi obat, mulai dari pusat industri sampai ke konsumen atau penggunanya itu khususnya mereka-mereka yang sedang mengalami musibah Covid-19 di wilayah ini bisa betul-betul ditangani dengan baik," ucap Muhadjir dikutip dari rilis resmi pada Rabu (14/7/2021).

Dia mengakui masih ada beberapa masalah, seperti kelangkaan obat Actemra yang merupakan obat rekomendasi WHO untuk pasien Covid-19 yang bisa menekan jumlah interleukin 6 (IL-6) yang cukup tinggi pada kasus rheumatoid arthritis.

Obat itu sangat penting karena jika tidak segera diobati, interleukin 6 (IL-6) bisa memicu peradangan di seluruh tubuh khususnya bagi pasien yang sedang menderita Covid-19.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal