Menkeu: Megawati Belum Terima Gaji Serupiah pun di BPIP

Stefani Patricia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: iNews.id/Isna Rifka)

Gaji pejabat BPIP menuai polemik setelah beredar Perpres 2/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan.

Ani menekankan, untuk menjalankan itu banyak aktivitas, seperti transportasi, komunikasi dan pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Jumlah itu masih ditambah lagi dengan tunjangan yang sama dengan pejabat lain meliputi hak asuransi kesehatan dan jiwa.

”Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud (Mahfud MD) adalah benar. Beliau menyampaikan bahwa pertama belum menerima serupiah pun dan dengan sebetulnya seluruh pengarah tokoh-tokoh yang saya yakin mereka tidak sama sekali, bahkan menanyakan berapa gaji saya terima, itu memang tidak. Jadi selama ini kita melakukan kajian untuk melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang kemudian memberikan rangkaian rincian mengenai berapa jumlah hak keuangan yang harus dibayarkan,” kata dia.

Ani mengakui bahwa hak keuangan tersebut tetap akan dibayarkan. Hak tersebut berlaku saat Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila resmi menjadi badan per Maret 2018. Dengan ditandatanganinya Perpes 42/2018, hak keuangan bagi pejabat, pimpinan, dan pegawai BPIP bersifat permanen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026, Wakili 38 Provinsi

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Anggaran Khusus Rp343 Miliar, Ingin Bangun Pusdiklat Seluas 7 Hektare

57 tahun lalu

BPIP Ajukan Tambahan Anggaran 2027 Rp370 Miliar, Buat Sosialisasi Pancasila hingga Diklat

57 tahun lalu

Tugas Paskibraka Pusat 2025 Berakhir, Diangkat Jadi Duta Pancasila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal