Dia mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut.
“Atas nama Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.