Menhut Tegaskan Hukuman Berat untuk 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra di Riau

Felldy Aslya Utama
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan kasus pembunuhan Gajah Sumatra tidaklah ringan. (Foto: Dok. Kemenhut)

Dia mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut. 

“Atas nama Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan tentu penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah, kesungguhan, kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas jajaran kepolisian di Polda Riau ini, saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya.

Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000. 

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Regional
8 jam lalu

Polisi Tangkap 15 Orang Sindikat Pemburu Gajah Sumatera di Riau, 3 Masih Buron

Regional
2 hari lalu

Kasus Anak Gajah Mati di TN Tesso Nilo, Pemilik Lahan Sawit Jadi Tersangka

Regional
5 hari lalu

Anak Gajah Mati Kena Jerat di TN Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Tangan

Jabar
15 hari lalu

Terungkap! Siswa SMP Tewas di Eks Kampung Gajah KBB Ternyata Dibunuh 2 Teman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal