Menhut Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Danandaya Arya Putra
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta kepala daerah meninjau ulang aturan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dia menyebut, praktik tersebut biasanya didasari oleh kearifan lokal yang sejak dulu sudah dilakukan dan akhirnya dituangkan melalui peraturan daerah (Perda).

Hal tersebut dia sampaikan usai menggelar rapat monitoring karhutla bersama BNPB, BMKG dan delapan Gubernur yang wilayah berpotensi kebakaran hutan. Aturan yang disebut mempertahankan kearifan lokal tersebut, menurutnya kurang relevan lagi karena berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.

"Namun saya pribadi ingin mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan kearifan lokal tersebut, untuk bisa mengkaji ulang," kata Raja Juli kepada wartawan di kantor BNPB, Senin (28/7/2025).

Dia mengimbau kepada kepala daerah untuk mengkaji ulang apakah kearifan lokal tersebut masih relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini.

"Dengan perubahan iklim yang mengakibatkan suhu semakin panas, yang mengakibatkan kemungkinan terbakarnya hutan semakin tinggi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Karhutla Meluas, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Riau, Sumbar dan Kalbar

57 tahun lalu

Polda Riau: 50 Orang Ditetapkan Tersangka terkait Karhutla

57 tahun lalu

Menko Polkam di Depan Kepala Daerah Maluku dan Nusa Tenggara: Tunjukkan Kita Mau Berkorban untuk Rakyat

57 tahun lalu

Menhut Tawarkan Potensi Perdagangan Karbon Konsesi Hutan ke Investor di New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal