Merancang pembangunan pertahanan ibu kota negara tidak bisa lepas dari tahapan penyusunan RUU IKN yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Berbagai aspek pengaturan baik dari sisi tata kelola pemerintahan ibu kota negara, pengaturan kehidupan sosial, politik, dan budaya akan memengaruhi konsep pertahanan yang akan dibangun. Pertahanan negara tidak hanya soal ancaman militer, namun juga ancaman nonmiliter. Bahkan dimensi ancamannya, kini lebih dominan pada ancaman yang bersifat nonmiliter.
Desain pertahanan perlu memfokuskan sumber daya yang ada terhadap dua dimensi ancaman tersebut. Membangun pertahanan secara fisik maupun nonfisik terhadap kondisi ibu kota negara. Situasi pertahanan ibu kota negara akan sangat menentukan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang berpusat di ibu kota negara. Pengaturan dalam RUU IKN harus mendukung pengaturan pengelolaan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan Negara.
Legitimasi dan Dukungan Elemen Bangsa
Pertahanan negara dibangun melalui sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Ibu kota negara merupakan simbol eksistensi negara yang harus disadari oleh seluruh warga negara. Kesadaran ini menjadi modal utama guna membangun pertahanan yang tangguh. Untuk membangun kesadaran ini diperlukan pelibatan atau partisipasi masyarakat di dalam merancang kebijakan pemindahan ibu kota negara. Salah satunya melalui partisipasi dalam Menyusun RUU IKN.
Dari perspektif ilmu perundang-undangan, pelibatan masyarakat secara penuh akan memberikan pengaruh pada tingginya legitimasi dan rasa kepemilikan masyarakat (ownership) terhadap kebijakan yang sedang disusun. Sebaliknya, rendahnya pelibatan akan berdampak pada lemahnya legitimasi dan ownership masyarakat. Terlebih lagi dalam hal pemindahan simbol eksistensi negara. Lemahnya legitimasi masyarakat tentu akan menjadi tantangan berat di dalam membangun kekuatan awal pertahanan.