Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Boleh Pungut Biaya dengan Syarat

Binti Mufarida
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Foto: iNews.id)

Dia mengaku tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Sebab, putusan MK harus dibahas lintas kementerian. 

"Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya. 

Dia menegaskan, putusan MK final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," tutur dia.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat

57 tahun lalu

Menko PMK: Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis

57 tahun lalu

MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Dorong Perubahan Alokasi Dana Pendidikan 

57 tahun lalu

MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, Gardian Muhammad: Partai Perindo Siap Kawal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal