Mendagri Terbitkan Surat Edaran, PPKM Darurat Dilaksanakan Tegas Humanis Tidak Berlebihan   

Kurnia Illahi
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah. Surat edaran yang ditetapkan Jumat (16/7/2021) itu terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tito menjelaskan surat edaran tersebut memerintahkan kepada jajaran Satpol PP di daerah agar mengutamakan langkah-langkah profesional, humanis dan persuasif dalam melaksanakan kebijakan PPKM Darurat

"Malam ini kami edarkan kepada seluruh kepala daerah. Mulai dari arahan kepada jajaran kepada Satpol PP untuk tegas dan humanis, manusiawi tidak berlebihan, evaluasi reguler juga membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi," ujar Tito dalam konferensi pers mengenai evaluasi PPK Darurat yang disiarkan secara virtual, Sabtu (17/7/2021). 

Dia menuturkan, penegakkan hukum kepada masyarakat yang melanggar PPKM Darurat tidak diperkenankan menggunakan kekerasan. Selain itu, kata dia dalam menjalankan penegakan PPKM Darurat akan dibarengi dengan pemberian bantuan kepada masyarakat, seperti pemberian masker dan sebagainya.

"Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi juga ada bantuan dalam bentuk pembagian masker, sembako, suplemen atau makanan sehat, hand sanitizer dan lain-lain," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kementerian PKP Alokasikan Rp2,2 Triliun untuk Kebut Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatra

57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Pemerintah Diusulkan Ambil Alih Inisiatif RUU Pemilu, Mendagri: Kami Harus Siap

57 tahun lalu

Mendagri Pantau Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Inflasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal