Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Tim iNews.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id -Menko PerekonomianAirlangga Hartarto menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi mendagri tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. 

"Instruksi mendagri sudah diterbitkan beberapa gubernur akan menerbitkan surat edaran," kata Airlangga saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Menurut Airlangga, Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berencana menerbitkan surat edaran pada hari ini.

"Gubernur Bali sudah menerbitkan dan rencana hari ini Gubernur DKI," kata Airlangga.

Pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya work from home 70 persen, mal dibatasi pukul 19.00 WIB, restauran makan di tempat dibatasi 25 persen dan transportasi juga dibatasi.

"Ditegaskan bukan pelarangan kegiatan, masyarakat jangan panik. Kegiatan ini mencermati perkembangan covid," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal