Mendagri: Skema Baru Pencairan Dana BOS dan Dana Desa Upaya Penyederhanaan Birokrasi

Aditya Pratama
Mendikbud Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian (kiri-kanan) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Foto: Puspen Kemendagri).

Para menteri, kata Tito, berencana mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan.

Selain itu, juga dirancang sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan.

Di sisi lain, Pemerintah Pusat juga telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat.

Kemendagri akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa.

”Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan Pak Presiden, yang pada intinya adalah padat karya untuk memperkuat daya tahan ekonomi" ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
5 hari lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Nasional
22 hari lalu

Hashim Soroti Banyak Kades Terjerat Hukum, Sebut Bukan Niat Korupsi tapi Tak Bisa Menghitung

Nasional
29 hari lalu

Mendagri: Tingkat Kemiskinan Seluruh Wilayah Papua Masih di Atas Rerata Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal