Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tak Pasang Baliho Dukungan di Pilkada 2024

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian meminta pj kepala daerah maju pilkada harus mundur sebelum pendaftaran. (Foto: Felldy Aslya Utama)

"Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan pj gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong diturunkan," tegasnya.

Mendagri menjelaskan ada dua opsi pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. 

Kedua, kata Tito, jika pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucapnya.

Selain soal Pilkada 2024, Mendagri juga menekankan kepada kepala daerah pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, PAD yang kuat akan membuat daerah tidak bergantung pada dana transfer pusat, sehingga lebih mandiri. Hal ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Risih Banyak Spanduk dan Baliho Kotori Jalanan Kota: Tertibkan!

57 tahun lalu

Prabowo Kritik Baliho Semrawut, Singgung Spanduk Besar Ayam Goreng Pesan 1 Dapat 1

57 tahun lalu

Dikukuhkan Mendagri Tito Karnavian, DPRD Jabar Pimpin ADPSI dan ASDEPSI 2025-2030

57 tahun lalu

Viral Foto Prabowo di Baliho Israel, Kemlu Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal