Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas

Okezone
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan tidak lama setelah izin FPI berakhir pada 20 Juni 2019, yakni pada 21 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).

Permohonan izin perpanjangan FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Mengenai kemungkinan pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan FPI, Tjahjo enggan berkomentar. "Saya enggak mau komentar," ujar mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini.

Editor : Djibril Muhammad
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

57 tahun lalu

Prabowo Dapat Laporan Kejanggalan di BGN Sebelum Pecat Dadan Hindayana cs

57 tahun lalu

Vakum 18 Tahun, Dee Lestari Rilis Album Baru Dukungan Mendiang Suami Jadi Penyemangat

57 tahun lalu

Sosok Rara Idol Akhirnya Terbongkar, Angie: Orang-Orang Gak Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal