JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini masih meneliti berkas permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diajukan tidak lama setelah izin FPI berakhir pada 20 Juni 2019, yakni pada 21 Juni 2019.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).
Permohonan izin perpanjangan FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Mengenai kemungkinan pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan FPI, Tjahjo enggan berkomentar. "Saya enggak mau komentar," ujar mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini.