Mendagri: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Ormas

Okezone
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setelah persyaratan lengkap maka Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.

Sepuluh persyaratan yang belum diserahkan FPI di antaranya AD/ART dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. "Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.

Sedangkan, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan FPI belum mengantongi izin perpenjangan ormas yang diterbitkan pemerintah. Dia mengungkapkan, alasan izin tersebut belum juga rampung, karena FPI masih kurang satu syarat.

"Tapi yang saya tahu masalah perpanjangan izin FPI itu adalah masih hanya kurang satu syarat mengenai rekomendasi Kemenag," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs Mark Up Harga Motor Listrik hingga TV

57 tahun lalu

Jafar/Felisha Melaju, Fajar/Fikri dan Tiga Wakil Merah Putih Tersingkir dari Indonesia Open 2026

57 tahun lalu

Yenny Wahid Terpilih sebagai Ketua Umum KOWANI lewat Kongres Luar Biasa

57 tahun lalu

Modus Korupsi 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs: Loloskan Yayasan SPPG Tak Layak, Terima Miliaran per Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal